WEB21 hours ago · P.SIDIMPUAN ( Waspada) Dua pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN P.Sidimpuan). Kedua terdakwa yakni, Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang …